HomeArtikelPerbandingan Skema KPR Bank vs KPR Syariah Tanpa Bank
Perbandingan Skema KPR Bank vs KPR Syariah Tanpa Bank
30 Januari 20254 min read
Share this:
Sebelum masuk ke dalam perbandingan Skema KPR Bank vs KPR Syariah Tanpa Bank, berikut 9 perbedaan mendasar antara KPR perbankan konvensional dengan KPR Syariah tanpa bank (developer/properti syariah) yang perlu Anda ketahui:
1. Jumlah Pihak dalam Transaksi
KPR Bank: Melibatkan 3 pihak (bank, developer, pembeli)
KPR Syariah Tanpa Bank: Hanya 2 pihak (developer syariah langsung ke pembeli)
2. Sistem Agunan/Jaminan
KPR Bank: Rumah menjadi jaminan/agunan bank
KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak menggunakan agunan, transaksi murni jual-beli
3. Mekanisme Bunga vs Margin
KPR Bank: Menggunakan bunga (floating/fixed) yang berpotensi naik
KPR Syariah Tanpa Bank: Menggunakan margin tetap yang disepakati sejak awal tanpa bunga
4. Denda Keterlambatan
KPR Bank: Denda 1% per hari + catatan buruk di SLIK
KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada denda, hanya sanksi moral atau negosiasi ulang
5. BI Checking
KPR Bank: Wajib verifikasi BI Checking/SLIK
KPR Syariah Tanpa Bank: Tanpa BI Checking, syarat lebih fleksibel (termasuk untuk wiraswasta/karyawan kontrak)
6. Akad Transaksi
KPR Bank: Akad utang-piutang dengan bunga
KPR Syariah Tanpa Bank: Akad kredit yang sesuai dengan tata aturan Islam
7. Risiko Kepemilikan
KPR Bank: Risiko sepenuhnya ditanggung nasabah
KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada sita karena unit tidak dijadikan jaminan. Jaminan bisa menggunakan obyek lain.
8. Fleksibilitas Restrukturisasi
KPR Bank: Memungkinkan restrukturisasi dengan syarat ketat
KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada perubahan harga, juga tidak ada denda
KPR Syariah Tanpa Bank: pajak-pajak yang wajib dibayarkan oleh WNI
Contoh Simulasi Skema KPR Bank dan Tanpa Bank
Untuk pembelian rumah seharga Rp345.900.000 di Indonesia dengan asumsi 6x keterlambatan pembayaran selama masa cicilan, berikut perhitungan terperinci:
Biaya Awal Pembelian
Uang Muka (20%) Rp69.180.000 (20% × Rp345,9 juta)
Biaya Notaris
Honorarium: 1.5% × Rp345,9 juta = Rp5.188.500
Biaya tambahan: Rp2.000.000 Total: Rp7.188.500
BPHTB 5% × (Rp345,9 juta – Rp50 juta) = Rp14.795.000
Biaya Provisi Bank 1% × Rp276,72 juta (pinjaman) = Rp2.767.200
Biaya Asuransi 0.5% × Rp276,72 juta = Rp1.383.600
Biaya Administrasi Rp500.000
Total Biaya Awal: Rp 69.180.000 + Rp 7.188.500 + Rp 14.795.000 + Rp 2.767.200 + Rp 1.383.600 + Rp 500.000 = Rp 95.814.300
Total Pelunasan KPR dengan Denda Keterlambatan 6x
Opsi 1: Tenor 10 Tahun (8.75% p.a.)
Cicilan bulanan: Rp3.468.042
Total cicilan normal: Rp3.468.042 × 120 = Rp416.165.020
Denda keterlambatan (1% per keterlambatan): 6 × Rp34.680 = Rp208.083
Total akhir: Rp416.373.103
Opsi 2: Tenor 15 Tahun (9.75% p.a.)
Cicilan bulanan: Rp2.931.468
Total cicilan normal: Rp2.931.468 × 180 = Rp527.664.305
Denda keterlambatan: 6 × Rp29.315 = Rp175.888
Total akhir: Rp527.840.193
Perbandingan Total Biaya
Komponen
Tenor 10 Tahun
Tenor 15 Tahun
Total cicilan
Rp416.373.103
Rp527.840.193
Biaya awal
Rp95.814.300
Rp95.814.300
Total keseluruhan
Rp512.187.403
Rp623.654.493
Perbandingan dalam Skema Syariah KPR Tanpa Bank
Berikut perbedaan mendasar antara skema KPR bank (seperti pada contoh sebelumnya) dengan skema pembiayaan properti non-bank. Biasanya perbedaanya berupa:
Oleh karena itu, skema kpr syariah tanpa bank lebih menguntungkan karena
Tidak atau minim biaya-biaya di awal, hanya DP yang nilainya masuk ke dalam harga properti
Harga total sudah diketahui sejak awal dan tidak berubah. Berbeda dengan bank, nilai pelunasan tidak diketahui karena ada kemungkinan bunga tahunan yang berubah, denda telat angsuran, dan lain-lain
Apalagi jika dikaitkan dengan keyakinan dan konsekuensi akidah seorang muslim, sungguh riba Rp 1.000 pun itu merupakan kerugian yang sangat besar. Tugas Anda adalah memilih developer terpercaya dan amanah, karena bisnis tetaplah bisnis yang memungkinkan adanya wanprestasi, baik dengan skema syariah maupun tidak.
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sadar lebih berat dosanya daripada berzina 36 kali.” HR. Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah