Akad berasal dari bahasa Arab: العَقْد (al-‘aqd).
Maknanya secara bahasa adalah ikatan atau perikatan.
Dalam muamalah, akad adalah suatu perikatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan konsekuensi hukum terhadap perkara yang mereka sepakati.
Dalam konteks transaksi, akad dibentuk melalui ijab dan kabul. Karena itu, keberadaan ijab dan kabul menjadi bagian penting dalam pembentukan akad.
